Selasa, 21 November 2017

MAKAMAH KONSTITUSI




ISI PEMBAHASAN RESUME MENGENAI



  • vSejarah Pembentukan MK
  • vPengertian Mahkamah Konstitusi
  • vKewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi
  • vTanggung Jawab dan Akuntabilitas MK
  • vPerbedaan MK dengan MA
  • vKesimpulan





A. Sejarah Pembentukan MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

     B.    Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi adalah mengenai :
1.            Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945. 
2.            Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Pembubaran partai politik.
4.      Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa     Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat   lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara    Republik Indonesia Tahun 1945.

    C. Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
   dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a.Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan
   sebagaiana diatur dalam Undang-Undang.
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana   
   penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat
   Presiden dan /atau Wakil Presiden
e.  Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah
     syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945.




Kewenangan mahkamah konstitusi disepakati untuk ditentukan secara limitatif dalam undang-undang dasar. Kesepakatan ini mengandung makna penting, karena mahkamah konstitusi akan menilai konstitusionalitas dari suatu undang-undang atau sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya ditentukan dalam undang-undang dasar, karena itu sumber kewenangan mahkamah konstitusi harus langsung dari undang-undang dasar.
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1.      Menguji undang-undang terhadap UUD
2.      Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya
         diberikan oleh UUD.
3.      Memutuskan sengketa hasil pemilu
4.      Memutuskan pembubaran partai politik .

Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.

     D.       Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK
Tanggung jawab Mahkamah Konstitusi adalah mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.                                                                                                                       Mahkamah Konstitusi berkewajiban mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
1.       Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
2.       Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
1.      Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
2.      Adil, dan
3.      Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Berpendidikan sarjana hukum
3.      Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
4.      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
         lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak
         pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
5.      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
6.      Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10
         (sepuluh) tahun

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).

 E. Perbedaan MK dengan MA
Perbedaan
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Kewenangan Menurut UUD 1945
1.mengadili pada tingkat kasasi
2.menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang
(Pasal 24A ayat [1] UUD 1945)
1.   mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(Pasal 24C ayat [1] UUD 1945)
Tugas dan Wewenang menurut Undang-Undang yang Mengaturnya
MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus (Pasal 28 ayat [1] UU MA):
1.       permohonan kasasi
Henry P. Panggabean dalam bukunya yang berjudul Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari menjelaskan bahwa peradilan kasasi dapat diartikan memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. Fungsi dari kasasi itu sendiri adalah membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan UU di seluruh wilayah negara diterapkan secara tepat dan adil (hal. 82).
2. sengketa tentang kewenangan mengadili
MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa kewenangan mengadili:
a.    Antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain
b.    Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dalam lingkungan peradilan yang sama
c.    Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antar lingkungan peradilan yang berlainan (Pasal 33 UU MA)
3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Permohonan peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Dalam hal ini MA mengadakan koreksi terakhir terhadap putusan pengadilan yang mengandung ketidakadilan karena kesalahan dan kekhilafan hakim (ibid, hal. 110).

4. pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. (Pasal 31 UU 5/2004)

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (Pasal 10 ayat [1] UU MK):
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Pencalonan Hakim
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. (Pasal 24A ayat [3] UUD 1945)

MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. (Pasal 24C ayat [3] UUD 1945)

Jumlah Hakim
Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. (Pasal 4 UU 5/2004)
Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim MK. (Pasal 4 ayat [2] UU 8/2011)
Cabang Kekuasaan Kehakiman
MA memiliki cabang kekuasaan yang terdiri dari badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. (Pasal 24 ayat [2] UUD 1945 dan Pasal 65 UU 14/1985)
Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, MK tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. MK hanya ada satu dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. (Pasal 3 UU MK)
Sifat Putusan
Putusan MA bersifat final, namun dapat dilakukan upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Grasi.
-      Upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam Pasal 66 s.d Pasal 76 UU 14/1985)
-    Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden (Pasal 2 ayat [1] UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi). Kemudian MA memberikan nasehat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 UU 14/1985)
 
Putusan MA,dapat dilakukan upaya hukum( banding )

    
F. Kesimpulan
1.      Mahkamah konstitusi merupakan lembaga negara yang baru yang diintrodusir pada       perubahan UUD 1945, untuk menjaga kemurnian konstitusi dengan kewenangan untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar serta kewenangan lainnya yang terkait dengan fungsinya sebagai the guardian of the constitution, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus sengketa pemilu, memutus pembubaran partai politik serta mengadili dan memutuskan pendapat DPR mengani usul pemberhentian presiden.

2.      Posisi mahkmah konstitusi nampak lebih tinggi dibanding lembaga negara lainnya ketika memutus konstitusionalitas dari suatu ketentuan undang-undang. Walaupun demikian sesungguhnya dalam struktur ketatanegaran RI, posisi mahkamah konstitusi sejajar dengan lembaga negara yang lainnya dengan kewenangan yang secara limitatif diberikan undang-undang dasar.












Jumat, 17 November 2017

Menghidupkan Kembali Rasa Kepercayaan Dan Kerjasama Antara Masyarakat,Pemerintah Dan Aparat Hukum




Menghidupkan Kembali Rasa Kepercayaan Dan Kerjasama Antara Masyarakat,Pemerintah Dan Aparat Hukum
Tujuan perbaikan kualitas citra hukum adalah untuk menonjolkan suatu ciri tertentu dalam citra hukum tersebut, ataupun untuk memperbaiki aspek-aspek dari sistem hukum yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan hukum.                    
Kebijakan dan strategi penegakan hukum dalam kehidupan masyarakat dan negara sangatlah berperan penting dalam memperbaiki citra hukum Indonesia, dimana diharapakan bagi seluruh instrumen,baik pemerintah,masyarakat, dan aparat penegak hukum,agar dapat berperan aktif.                                                                                    
Pengertian citra itu sendiri abstrak atau intangible, tetapi wujudnya dapat dirasakan dari penilaian, baik semacam tanda respek dan rasa hormat dari publik sekelilingnya atau masyarakat luas terhadap hukum.
Membangun pencitraan hukum di Indonesia tidaklah mudah dibutuhkan tekad,wawasan yang luas tentang hukum itu sendiri serta kesadaran akan tanggung jawab masing-masing, tidak akan ada gunanya cita-cita (hal yang diinginkan)tanpa diiringi perbaikan mendasar mengenai infrastruktur,sistem hukum itu sendiri dan pelayanan bagi masyarakat.
"Jadi lebih baik perbaiki kualitas hukum yang melibatkan aparat penegak hukum,pratisi hukum,individu-individu yang terlibat dalam pelaksanaan hukum dari tingkat atas sampai tingkat bawah,setelah itu maka akan menghasilkan produk-produk hukum yang lebih berkualitas dan dipercayai,barulah hukum tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan masyarakat karena hukum tersebut telah berbaur menjadi satu kesatuan dalam masyarakat dimana hukum dipercayai dalam menegakan keadilan, tak hanya itu hukumpun berfungsi sebagai sarana utama bagi kehidupan masyarakat dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Oleh sebab itu,baik pemerintah, aparat hukum maupun masyarakat haruslah bersama-sama memperbaiki citra hukum Indonesia mulai dari hal yang mendasar, pelayanan,sistem hukum,hingga penegakan dan kepastian hukum terwujud,karena jika hanya pemerintah saja yang bergerak maka hal tersebut sangatlah sulit untuk dicapai,sama halnya seperti mendorong  sebuah mobil yang mogok seorang diri.                                           
Baik pemerintah,masayarakat,dan penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. Hal ini sangatlah penting karena tanpa pengakuan dan kesadaran diri, mustahil akan ada perbaikan di masa mendatang.
Permasalahan hukum di Indonesian terjadi karena beberapa hal  baik dari sistem peradilannya, perangkat hukumnya, tidak konsistennya penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun perlindungan hukum. diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya ketidak pastian penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. 
Seringnya hukum itu bertindak secara tidak adil sebagaimana tindakan korupsi yang melibatkan para pejabat Negara mendapatkan hukuman yang lebih ringan dari pada seorang nenek yang mencuri buah kakao, atau bahkan seorang pencuri ayam. Padahal tindakan mereka lebih menjurus pada merugikan negara atau orang banyak, sedangkan dalam kasus nenek tersebut dan pencurian ayam hanya merugikan pihak tertentu saja.
Salah satu persoalan fundamental yang terus dihadapkan ke penegakan hukum adalah budaya taat hukum masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa persoalan hukum kerap dipandang bisa "diselesaikan" dengan ikut sertanya pengaruh kekuasaan, kedudukan, dan uang.
Citra hukum Indonesia merosot tajam karena kuatnya intervensi politik dalam sistem peradilan, peraturan perundang-undangan, dan proses penegakan hukum,"Kondisi itu menyebabkan negara kita seolah bukan lagi negara hukum, tetapi negara politik dimana hal tersebut tidak sesuai lagi dengan pembukaan UUD 1945 dan UUD Pasal 1 Ayat 3.
sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini merupakan hasil dari kesepakatan politik. Jika ada produk hukum yang dianggap merugikan kepentingan politik tertentu, para politikus akan mencari alasan untuk mengelimininasi produk hukum yang sudah dibuat.dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian itu sendiri apakah hak para tersangka dan para korban sudah di lindungi oleh hukum, apakah hukum itu sudah berjalan sesuai dengan peraturan hukum itu sendiri.
Kondisi ini memunculkan apatisme publik saat bersinggungan dengan kasus hukum.hal-hal tersebut dapat tercermin juga dalam hal berlalu lintas, antara lain, ditemui dalam keengganan untuk berurusan dengan penegak hukum, penggunaan uang suap, dan keengganan menempuh prosedur resmi,sehingga masyarakat mengambil tindakan yang melanggar hukum,masyarakat berangapan hukum tersebut dapat dibeli dengan memeberikan uang kepada petugas,dan masalah tersebut dapat diselesaikan tampa melalui jalur hukum.Sementara itu, dalam kasus hukum yang bersifat administratif, seperti kasus warisan, pajak, dan perizinan, masyarakat lebih memilih menyelesaikan persoalan dengan negosiasi atau lobi daripada dibawa ke pengadilan.,karena dalam pratiknya pengadilan lebih banyak memekan waktu dan biaya. dalam benak masyarakat masih tertanam anggapan bahwa jika berurusan dengan aparat penegak hukum, prosesnya akan cenderung berbelit dan memerlukan uang pelicin. Bahkan, sebagian masyarakat beranggapan, besarnya pengorbanan saat berurusan dengan aparat penegak hukum tidak seimbang dengan hasilnya.sehingga apa yang menjadi cita-cita dan tujuan hukum jauh dari kata terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. dimata publik, selama ini masih cukup lebar terbentang jurang antara harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum dan layanan yang didapat. Proses hukum di negeri ini, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga kehakiman, dianggap belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Apakah masyarakat sudah terbiasa dengan hukum yang timpang seperti itu, mengapa Hukum yang terkodifikasi tidak berjalan sesuai Hukum yang dilaksanakan.
Masyarakat sendiri akan bertindak apatis atau tidak percaya terhadap Hukum apabila mereka tidak terlibat masalah dengan hukum. Karena dianggap tidak melindungi hak – hak mereka, akan tetapi lebih memberatkan kepada hak- hak mereka. Contoh masyarakat akan bersikap biasa saja apabila melihat suatu kejadian yang dapat melibatkan mereka sebagai saksi di pengadilan seakan – akan mereka tidak mau terlibat didalam hukum.
Sebagai pejabat yang berwenang melaksanakan tindakan penegakan hukum kiranya pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman yang didalam undang – undang adalah sebuah badan hukum yang diberi wewenang untuk melaksanakan dan menegakkan hukum itu sendiri mampu bekerja dengan berlandaskan moral dan etika yang baik.Karena sikap professional dalam tugas dan pekerjaan tidaklah cukup untuk menjalankan hukum itu sendiri,haruslah dipenuhi unsur-unsur seperti Peraturan tingkah laku manusia,dibuat oleh badan yang berwenang,hukum tersebut bersifat memaksa walaupun tidak bisa dipaksakan dan disertai sanksi yang tegas bagi yang melanggar.
Unsur – unsur diatas hendaknya menjadi pegangan masyarakat awam untuk mengetahui bagaimana hukum yang saat ini berlaku di Indonesia, agar mereka dapat mengetahui mengapa hukum itu dibuat, dan atas dasar kepentingan apa hukum itu dibuat,yaitu untuk kepentingan individu dan publik.
Dalam penyelesaian suatu masalah, khususnya masalah hukum itu sendiri sangat bertumpu pada prosedur, dengan perkataan lain adalah, ciri penting dari hukum modern adalah bekerja secara prosedural, karena hukum itu dianggap sebagai institusi oleh masyarakat, dimana penegak hukum diberikan andil dalam  memberikan keadilan ( dispending justice )Bagaimanapun adilnya suatu keputusan hukum, jikalau pihak – pihak yang bekerja didalamnya dalam hal ini adalah pihak kepolisian, kejaksaan dan kehakiman tidak bertindak sesuai dengan prosedur hukum, maka hasil dari hukum itu sendiri akan berdampak buruk terhadap citra hukum di Indonesia.                                                                                
Dengan sistem kerja yang dilakukan aparatur penegak hukum telah sesuai dengan prosedur dan tata hukum yang berlaku diharapkan semua tindakan yang bersifat melanggar hukum akan diberikan hukuman yang sesuai dengan tindakan pelanggaran hukum tersebut, tanpa adanya kepentingan pihak – pihak tertentu, instansi, golongan dan jabatan. sehingga hukum dimata masyarakat awam dipandang sama rata tidak membeda – bedakan
Motivasi kinerja bagi para aparatur penegak hukum sendiri sangatlah penting untuk ditingkatkan hal ini terkait dengan hasil dari pekerjaan itu sendiri dan untuk menghindari tindakan – tindakan yang dilakukan diluar ketentuan hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Disamping itu hal terpenting dari masalah diatas adalah diharapkannya para aparatur penegak hukum tersebut memiliki moral dan etika dalam bekerja, karena dalam masalah hukum bekerja tanpa berdasarkan moral dan etika akan menuai hasil yang sia – sia, karena setiap keputusan dan tindakan yang diambil akan lebih berdasar kepada kepentingan pribadi atau golongan, bukan kepada kepentingan masyarakat karena fungsi dan tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan dan ketertiban yang akan mengarah kepada kepastian hukum, yang berarti hukum akan berlaku mutlak pada siapa saja yang tidak mentaatinya tanpa memandang golongan tertentu.
Penegakan hukum diharapkan dapat membuahkan hasil yang sesuai dengan apa yang dicita-citakan. Sejumlah sinyal perbaikan ditangkap publik meski masalah mendasar, seperti budaya taat hukum dan mentalitas aparat, masih belum terselesaikan.
Publik menaruh harapan besar pada sejumlah kebijakan dalam penegakan hukum yang diambil pemerintah sembari mengapresiasi lembaga hukum yang telah gencar memerangi korupsi,penegakan HAM, pembatasan kesewenang-wenangan penguasa,maupun permasalahan hukum lainnya.ketidakpuasan publik terhadap pelanggaran hak asasi manusia,  kriminalitas, dan kasus korupsi diharapkan dapat mengalami perubahan.
Baik pemerintah maupun penegak hukum mulai berusaha bergerak mengungkap kasus-kasus korupsi dan menahan para tersangka, baik dari kalangan birokrat maupun swasta walaupun hal tersebut belum sepenuhnya terwujud karena masih adanya ketidak tegaskan hukum dalam mengadili.
Pemerintah diharapkan dapat menuai keyakinan daripada ketidakyakinan publik. Seperti halnya sikap tegas terhadap birokrasi yang korup, penolakan grasi pada terpidana mati narkoba, hukuman berat bagi pelaku kriminalitas menonjol,dan pelindungan hukum bagi masyarakat lebih dirasakan. Meski sejumlah kebijakan itu awalnya mengundang pro-kontra, publik pada umumnya masih jauh lebih banyak yang menaruh keyakinan dan kepercayaan kepada pemerintah,oleh karena itu pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar dalam melakukan perubahan.
Sejumlah langkah memang mulai mencerminkan ketegasan hukum, seperti dalam peningkatan jumlah hukuman bagi koruptor di pengadilan banding Mahkamah Agung, serta hukuman penjara yang berat bagi terpidana perkara kriminalitas menonjol. Penolakan gugatan grasi terpidana narkoba dan salah satu kasus Nenek Fatimah di Pengadilan Negeri Tangerang,Banten,30 Oktober lalu, juga menjadi salah satu cermin kepedulian hukum atas rasa keadilan masyarakat.
Namun, hal itu belum menghapus anggapan bahwa penegakan hukum di negeri ini tumpul ke atas (elite dan kaum kaya), tetapi sangat tajam ke bawah (kaum miskin dan rakyat biasa). Prinsip semua sama di mata hukum seakan tidak berlaku.(equality before the law) Kasus pencurian pohon mangrove oleh petani Busrin alias Karyo di Probolinggo, Jawa Timur, menjadi contoh. Dia divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar untuk 2 meter kubik batang mangrove.
Masyarakat melihat lembaga penegak hukum masih lebih melayani kepentingan pemilik modal dan elite penguasa saat mereka berbenturan dengan rakyat. Ini terjadi dalam berbagai ranah konflik, baik di bidang perburuhan, agraria, permukiman, maupun pedagang kali lima. Kini, publik menaruh harapan  penegakan hukum dan pemenuhan keadilan akan semakin gencar dalam melakukan pemulihan di waktu-waktu mendatang.
Dalam hal upaya penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang sedang terjadi saat ini mengharuskan memberikan pemahaman dasar bagi masyarakat tentang hukum dan etika bermolar yang baik bagi penegak hukum maupun aparat hukum.Benarkah dalam kasus di atas pihak-pihak lain seperti pihak kejaksaan dan kehakiman juga terlibat telah melakukan kesalahan dalam menjalani prosedur hukum.
Opini yang timbul di masyarakat membentuk suatu pandangan terhadap para pejabat yang berwenang menangani kasus – kasus tersebut akan mendapatkan asumsi yang buruk di mata masyarakat, apakah para pejabat yang berwenang tersebut mampu mengatasi permasalahan yang timbul dengan mengatas namakan hukum, dan bertindak se adil – adil nya terhadap para tersangka tanpa menutup – nutupi dengan membela kepentingan jabatan kepentingan instansi dan kepentingan – kepentingan lain yang berlindung di balik hukum.                                                        
Dalam pemecahan suatu masalah atau konflik hendaknya para pejabat yang berwenang diharapkan dapat bersikap adil dan berlandaskan asas praduga tak bersalah dan tidak menempatkan hukum hanya sebagai alat untuk kepentingan pribadi atau golongan tertentu.
Masyarakat awam sering tidak mengetahui bagaimana hukum itu berjalan sehingga hukum dianggap hanya sebagai mainan lunak yang dapat dibentuk semaunya oleh penguasa, dimana masyarakat memandang bahwa hukum hanya mementingkan masyarakat golongan tertentu. (salah satu fungsi hukum adalah pemecahan masalah atau konflik disamping fungsi lain yaitu sebagai alat penegakan)
Salah satu fokus perbaikan citra hukum adalah persoalan paling mendasar di organ-organ perladilan maupun tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Soal kepiawaian menumpas teror, dan mengungkap kejahatan konvensional maupun extra ordinary crime tak banyak berarti bagi rakyat bila mereka tidak menegakan kedilan.hal tersebut membuat kepercayaan dikalangan masyarakat berkurang.
Penindakan terhadap para oknum polisi yang menyeleweng di lapangan akan sangat efektif sebagai bahan perbaikan. Terutama adalah polantas yang selama ini masih dianggap sebagai petugas yang mencari kesalahan, bukan sebagai petugas yang memberikan edukasi kepada pengguna jalan. Para penyidik di level yang bersentuhan langsung dengan rakyat malah memanfaatkan korban kejahatan untuk mengeruk keuntungan. Bila perilaku korup seperti ini dapat dihapus dalam waktu cepat, kita optimistis perbaikan citra bukan impian belaka.
Perbaikan internal Polri juga dengan penekanan tugas dan wewenangnya seperti tertuang dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni selain memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam perselisihan antarwarga, polisi bukan semata-mata sebagai penegak hukum, polisi juga adalah pengayom dan pendamai. dimana diharapkan terbangun kepercayaan antara Polri dan masyarakat. Secara alami kemitraan Polri dan masyarakat bakal terjalin. Lebih jauh lagi, peran serta dan dukungan masyarakat dalam menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungannya menjadi andil suasana kondusif bernegara,sehinnga masyarakat tidak lagi main hakim sendiri dan Para penegak hukum tinggal menjalankan fungsinya menjaga kepastian hukum. Dengan kepastian hukum yang terjamin akan tercipta suasana yang baik.
Turut andilnya pihak – pihak terkait yaitu pihak kepolisian, kejaksaan dan kehakiman dalam pensosialisasian hukum ke masyarakat akan sangat membantu, agar hukum menurut pandangan awam bisa dipahamani dan diterima dimana sosialisasi tersebut merupakan suatu sarana untuk pembelajaran untuk menuju masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.(dimana hal tersebut merupakan tindakan preventif)
Jika semua telah berjalan sebagaimana mestinya masyarakat awam akan memandang hukum sebagai salah satu sarana yang melindungi hak – hak mereka dan masyarakat awam tidak lagi takut akan hukum itu sendiri akan tetapi akan memandang hukum lebih sebagai suatu aturan yang benar – benar akan melindungi hak dan kewajiban mereka, sehingga tidak adanya lagi anggapan masyarakat bahwa hukum itu hanya melindungi hak atas kepentingan suatu golongan saja.
Dalam hal ini mengapa sulit terjadinya kesatuan dalam tercapainya hukum yang sehat diakibatkan adanya sikap yang kurang bijak dalam mengambil keputusan serta kurangnya pemahaman akibat penyimpangan yang dibiarkan terus menerus terjadi,dimana dapat ditemukan sikap ketidak percayaan antara masyarakat dengan aparat penegak hukum,dan kurangnya kerjasama antara semua instrumen.
Dimana harapan terbesar adalah terwujudnya satu kesatuan paham,tujuan ,walaupun tidak bisa untuk memasakan kehendak dan tujuan,tetapi dimana antara masyarakat,pemerintah,dan penegak hukum dapat menumbuhkan sikap saling mempercayai satu sama lain, mengisi kekosongan,saling memahami,dan dimana saling memberikan masukan dan arahan bagi perkembangan hukum.karena antara masyarakat dan instrumen hukum yang lain saling terkait dan saling mempengaruhi,kita tidak dapat menilai dari satu sisi saja melainkan harus secara menyeluruh(entah yang secara garis besarnya sampai yang lebih khusus lagi)berusahalah untuk menghilangkan sikap yang dapat merusak hubungan,untuk membuat suatu perubahan dalam bidang hukum dibutuhkan konstribusi yang seimbang antara masyarakat,penegak hukum dan pemerintahan,diharapkan untuk dapat saling membenahi dan memperkecil presentase, perbedaan,dan upaya sebesar-besarnya dalam memberikan pemahaman hukum yang jelas,tegas dan mudah dipahami oleh masyarakat sehingga tidak ada lagi pandangan tentang hukum yang saling bertentangan dengan hukum masyarakat,hukum yang sulit dipahami, dan yang tidak bersahabat dengan masyarakat.
 Seringkali terjadi kesalahpahaman,dimana kita memberikan kesempatan untuk melakukan perbuatan yang merusak hukum,hal tersebut dapat dilihat dari cara kita bertindak dan berpikir,sering kali masyarakat beranggapan untuk melakukan jalan pintas dengan memberikan uang (pungli) kepada polantas saat kena tilang,bukankah masyarakat sendiripun yang memberikan peluang untuk terjadinya perusakan citra hukum,seharusnya masyarakat memilih tetap melakukan sesuai prosedur hukum,tetapi saat hal itu terjadi di masyarakat,dan menyalahkan polantas karena mau saja menerimanya,tetapi mungkin saja hal tersebut terjadi karena perasaan yang tidak dipercayaai oleh masyarakat (walaupun faktor terpentingnya adalah sikap jujur dan ketegasan saat menjalankan tugas),sehingga polantas tersebut menerimanya,jika kita berpikir kembali jika masyarakat mempercayai polantas tersebut maka tidak mungkin masyarakat tersebut memberikan uang sebagai jalan pintas.(hal diatas merupakan salah satu contohnya)   
Dan pada akhirnya diharapkan penegakan hukum dan ketegasan hukum dalam berkerja di masyarakat dapat memberikan hasil dimana hal tersebut sesuai dengan Nawa Cita. Khususnya Nawa cita ke satu dan keempat yang menyebutkan mengembalikan negara yang aman kepada masyarakat serta melakukan reformasi penegakan hukum.
Penegakan hukum haruslah menjadi fokus utama dalam pemerintahan Indonesia dimana Lembaga-lembaga yang berwewenang dan pemerintah berfokus untuk melakukan perbaikan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan masyarakat bukan untuk kepentingan tertentu.
Diharapkan pada masa pemerintahan Bapak Jokowi maupun pemerintahan selanjutnya mampu mengarahkan perkembangan hukum di Indonesia menjadi skala prioritas terpenting dalam pembangunan Negara Indonesia,tak hanya dalam segi ekonomi, budaya saja karena hukum merupakan hal yang sangat penting yang bergerak dalam berbagai bidang kehidupan,tepat adagium yang mengatakan “ubi societas ibi ius”,hukum sangatlah dibutuhkan oleh mayarakat dan dimana masyarakatlah yang menjalankan hukum tersebut, hukum layaknya sebuah air yang bergerak sampai tempat-tempat yang sulit dijangkau dimana hukum tersebut melindungi,menggatur, dan memeberi batasan-batasan dalam kehidupan bernegara. 
Dalam penegakan hukum dibutuhkan proses dimana dalam proses tersebut banyak pihak yang terlibat,dimana para pihak tersebut harus bersama-sama sepakat untuk mengadakan perubahan dan perbaikan kearah yang lebih baik,dimana awal perubah tersebut diawali dengan kemauan untuk mencapai pencitraan hukum yang baik, pemahaman akan arti pentingnya citra hukum ,usaha dalam mengadakan perbaikan,komitmen yang kuat untuk berkerja sama bagi seluruh instrumen hukum,dan saling mengisi kekosongan hukum antara yang satu dengan yang lainya,dan dimana masing-masing individu maupun lembaga hukum dilandaskan sikap keimanan (dimana berkarakter jujur,adil,peduli dan sebagainya) dan pemahaman beretika dan bermoral (bertanggung jawab,tegas dan memiliki etos kerja) yang baik,sehingga tercapainya tujuan hukum dan terwujud masyarakat yang berkualitas,ilmiah,mandiri,serta menghidupkan kembali jiwa Pancasila.Dan dalam perbaikan citra hukum di Indonesia mampu mengembalikan jati diri hukum yang dimana hukum memberikan rasa nyaman,penegakan keadilan,kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
“Jangan coba-coba memainkan keadilan, karena suatu saat nanti keadilan saudara akan dipermainkan. Tidak hanya di dunia namun juga di Akhirat” (kutipan potongan dari pidato yang disampaikan oleh Jaksa Agung Indonesia, Bapak Basrief Arief, S.H, M.H.)
Pembenahan dan pengautan birokrasi lembaga penegak hukum, seperti lembaga Kejaksaan merupakan suatu keharusan guna memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) dan meningkatkan citra institusi. Bagi Kejaksaan, penguatan dan pembenahan birokrasi harus segera dilakukan.








 Referensi:
       Diakses Pada
M Andika Putra , CNN Indonesia | Sabtu, 15/11/2017 09:17 WIB

Tujuan Negara

    Negara merupakan organisasi manusia yang dibentuk untuk mencapai  tujuan   bersama      Tujuan utama berdirinya negara pada...