Negara merupakan organisasi manusia yang dibentuk untuk mencapai tujuan
bersama
Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya
sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya(bonum publicum/common-wealth).
Fungsi Negara
Pada dasarnya
setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan beberapa
fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.
Ø
Melaksanakan ketertiban umum (law
and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat
(negara bertindak sebagai stabilisator).
Ø Melaksanakan
pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
Ø
Menegakkan keadilan yang
dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan.
1)
Keamanan ekstern
(eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya
terhadap ancaman dari luar.
2)
Pemeliharaan
ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat
yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan
peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula
badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara
dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
3)
Fungsi keadilan
(justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan
prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui
dan telah dianggap patut.
4)
Kesejahteraan
(welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
5)
Kebebasan (freedom),
adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan
ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.
Bagaimana
dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam
Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
v
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
v
Memajukan
kesejahteraan umum,
v
Mencerdaskan
kehidupan bangsa,
v
Ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial.
Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai,
menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat
menggerakan roda pemerintahan secara efektif.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara
dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara
yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari
negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya
memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi
kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung
ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara
aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi
kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban
intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh
Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan
fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.
Melaksanakan penertiban. Untuk
mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah
konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b. Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan
fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c.
Mengusahakan pertahanan.
Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari
luar.
d. Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui
badan-badan penegak hukum dan peradilan.
Untuk mewujudkan tujuan negara,
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara,
keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan.
Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap
keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya
kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan
kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam
segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Tujuan Negara
a.
Manusia perlu bernegara untuk
mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, negara merupakan suatu organisasi
kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat) dan alat untuk mencapai tujuan.
Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut.
1 Memperluas kekuasaan semata.
2 Menyelenggarakan ketertiban umum.
3
Mencapai kesejahteraan umum.
Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut.
b.
Plato mengemukakan bahwa negara
bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu)
dan sebagai makhluk sosial.
c.
Machiavelli dan Shang Yang
mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata sehingga
disebut negara kekuasaan. Menurut ajaran ini orang mendirikan negara untuk
menjadikan negara besar dan jaya. Untuk mencapai hal tersebut, maka rakyat
harus rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Rakyat menjadi alat
belaka, dikorbankan untuk perluasan kekuasaan itu. Negara demikian, merupakan
negara diktator-militer. Shang Yang pernah berkata: "Jika orang
menghendaki suatu negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus dilemahkan
dan dimiskinkan, tetapi sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat
dan kaya maka negara itu akan menjadi lemah".
d.
Negara menurut ajaran teokrasi
bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepada
dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah
berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tokoh pemikirnya adalah
Thomas Aquinas dan Agustinus.
e.
Ajaran negara hukum bertujuan
untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman
kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya
didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada
hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Rakyat dilarang main
hakim sendiri atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam
negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat
berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara
itu.
f.
Negara menurut teori negara
kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara
dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama,
kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu.
g.
Negara yang berhaluan
Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis. Tafsiran itu
mempengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara
dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala alat
kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu.
Pengertian, Tujuan,
dan Fungsi NKRI
A. A .
PENGERTIAN NKRI
Negara Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara yang
merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Semula, suku-suku bangsa yang terjajah
oleh Hindia Belanda pernah bersumpah mengikatkan diri sebagai satu bangsa,
yaitu bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1998. Pada tanggal itu dikenal
sebagai hari Sumpah Pemuda. Namun, persatuan bangsa, bahasa, dan tanah air
Indonesia belum dapat dijadikan alasan sebagai suatu negara sebelum adanya
pengakuan dari negara lain atau wilayah yang jelas. Artinya, pengakuan secara
de jure dan de facto sangat diperlukan bagi negara merdeka, meskipun
unsur-unsur pokok berdirinya negara telah terpenuhi.
Di pandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan
diperlukan dalam hubungan antarbangsa. Selain itu, dilihat dari teori
terjadinya negara dan kedaulatan negara, negara Indonesia merupakan bagian dari
proses terbentuknya suatu negara yang kemudian dikukuhkan dalam UUD 1945 Pasal
1 Ayat (1).
Apabila mengkaji rumusan Pembukaan UUD 1945, terjadinya
negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang
berkesinambungan. Terjadinya negara Indonesia tidak sekadar proklamasi,
melainkan melalui perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan dan
mencetuskan ideologi negara. Kemudian semua unsur di dalam negara mempunyai
fungsi masing-masing menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan
makmur. Persamaan senasib, seperjuangan, dan sepenanggungan dalam
mempertahankan hidup bangsa Indonesia menyadarkan para pemimpin untuk membentuk
sistem pemerintahan NKRI.
B. TUJUAN NKRI
Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum di dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu "Untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka dengan berdasarkan
kepada sila-sila dan Pancasila". Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia
secara umum hampir sama dengan tujuan negara menurut teori Negara Kesejahteraan
dengan diilhami dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia.
C. FUNGSI NKRI
Berdasarkan fungsi negara secara umum di atas negara
Indonesia mengelompokkan fungsi-fungsi negara yang dijalankan oleh pemerintahan
dalam mengurus rumah tangga negara. Pengelompokan fungsi itu meliputifungsi
reguler dan fungsi agent of development.
1) Fungsi reguler adalah fungsi yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas dan berakibat langsung bagi seluruh masyarakat. Misalnya,
menentukan kebijakan politik, menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain,
menegakkan supremasi hukum, dan sebagian wakil-wakil rakyat dalam
memperjuangkan aspirasi rakyat.
2) Fungsi agent of development yaitu melaksanakan
fungsi-fungsi stabilisator (stabilitas politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam)
dan fungsi inovator (menciptakan ide pembangunan).