Selasa, 21 November 2017

MAKAMAH KONSTITUSI




ISI PEMBAHASAN RESUME MENGENAI



  • vSejarah Pembentukan MK
  • vPengertian Mahkamah Konstitusi
  • vKewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi
  • vTanggung Jawab dan Akuntabilitas MK
  • vPerbedaan MK dengan MA
  • vKesimpulan





A. Sejarah Pembentukan MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945, maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr . jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.

     B.    Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung.
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah Konstitusi adalah mengenai :
1.            Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945. 
2.            Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.      Pembubaran partai politik.
4.      Perselisihan tentang hasil pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa     Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat   lainnya, atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara    Republik Indonesia Tahun 1945.

    C. Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
   dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.     Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a.Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap keamanan Negara
   sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau penyuapan
   sebagaiana diatur dalam Undang-Undang.
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam dengan pudana   
   penjara 5 (lima ) tahun atau lebih
d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan martabat
   Presiden dan /atau Wakil Presiden
e.  Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil Presiden adalah
     syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 Undang-Undang Dasar Negara
     Republik Indonesia Tahun 1945.




Kewenangan mahkamah konstitusi disepakati untuk ditentukan secara limitatif dalam undang-undang dasar. Kesepakatan ini mengandung makna penting, karena mahkamah konstitusi akan menilai konstitusionalitas dari suatu undang-undang atau sengketa antar lembaga negara yang kewenangannya ditentukan dalam undang-undang dasar, karena itu sumber kewenangan mahkamah konstitusi harus langsung dari undang-undang dasar.
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1.      Menguji undang-undang terhadap UUD
2.      Memutuskan sengketa kewenangan antara lembaga yang kewenangannya
         diberikan oleh UUD.
3.      Memutuskan sengketa hasil pemilu
4.      Memutuskan pembubaran partai politik .

Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.

     D.       Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK
Tanggung jawab Mahkamah Konstitusi adalah mengatur organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik dan bersih.                                                                                                                       Mahkamah Konstitusi berkewajiban mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara terbuka mengenai :
1.       Permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
2.       Pengelolaan keuangan dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
1.      Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela
2.      Adil, dan
3.      Negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon harus memenuhi syarat diantaranya :
1.      Warga Negara Indonesia
2.      Berpendidikan sarjana hukum
3.      Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun pada saat pengangkatan
4.      Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
         lebih memperoleh kekuatan hukum tetap karena tidak melakukan tindak
         pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
5.      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
6.      Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10
         (sepuluh) tahun

Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh Presiden. Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya (hanya 2 tahun).

 E. Perbedaan MK dengan MA
Perbedaan
Mahkamah Agung
Mahkamah Konstitusi
Kewenangan Menurut UUD 1945
1.mengadili pada tingkat kasasi
2.menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.mempunyai kewenangan lain yang diberikan undang-undang
(Pasal 24A ayat [1] UUD 1945)
1.   mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(Pasal 24C ayat [1] UUD 1945)
Tugas dan Wewenang menurut Undang-Undang yang Mengaturnya
MA bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus (Pasal 28 ayat [1] UU MA):
1.       permohonan kasasi
Henry P. Panggabean dalam bukunya yang berjudul Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktik Sehari-hari menjelaskan bahwa peradilan kasasi dapat diartikan memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan hukum. Fungsi dari kasasi itu sendiri adalah membina keseragaman dalam penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan UU di seluruh wilayah negara diterapkan secara tepat dan adil (hal. 82).
2. sengketa tentang kewenangan mengadili
MA memutus pada tingkat pertama dan terakhir semua sengketa kewenangan mengadili:
a.    Antara pengadilan di lingkungan peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain
b.    Antara dua pengadilan yang ada dalam daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dalam lingkungan peradilan yang sama
c.    Antara dua pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan yang sama atau antar lingkungan peradilan yang berlainan (Pasal 33 UU MA)
3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap

Permohonan peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Dalam hal ini MA mengadakan koreksi terakhir terhadap putusan pengadilan yang mengandung ketidakadilan karena kesalahan dan kekhilafan hakim (ibid, hal. 110).

4. pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. (Pasal 31 UU 5/2004)

MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (Pasal 10 ayat [1] UU MK):
1. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. memutus pembubaran partai politik
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum
Pencalonan Hakim
Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden. (Pasal 24A ayat [3] UUD 1945)

MK mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh presiden. (Pasal 24C ayat [3] UUD 1945)

Jumlah Hakim
Jumlah hakim agung paling banyak 60 orang. (Pasal 4 UU 5/2004)
Susunan MK terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang anggota hakim MK. (Pasal 4 ayat [2] UU 8/2011)
Cabang Kekuasaan Kehakiman
MA memiliki cabang kekuasaan yang terdiri dari badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. (Pasal 24 ayat [2] UUD 1945 dan Pasal 65 UU 14/1985)
Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, MK tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. MK hanya ada satu dan berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. (Pasal 3 UU MK)
Sifat Putusan
Putusan MA bersifat final, namun dapat dilakukan upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Grasi.
-      Upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam Pasal 66 s.d Pasal 76 UU 14/1985)
-    Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden (Pasal 2 ayat [1] UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi). Kemudian MA memberikan nasehat hukum kepada presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 UU 14/1985)
 
Putusan MA,dapat dilakukan upaya hukum( banding )

    
F. Kesimpulan
1.      Mahkamah konstitusi merupakan lembaga negara yang baru yang diintrodusir pada       perubahan UUD 1945, untuk menjaga kemurnian konstitusi dengan kewenangan untuk menguji konstitusionalitas suatu undang-undang terhadap undang-undang dasar serta kewenangan lainnya yang terkait dengan fungsinya sebagai the guardian of the constitution, memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus sengketa pemilu, memutus pembubaran partai politik serta mengadili dan memutuskan pendapat DPR mengani usul pemberhentian presiden.

2.      Posisi mahkmah konstitusi nampak lebih tinggi dibanding lembaga negara lainnya ketika memutus konstitusionalitas dari suatu ketentuan undang-undang. Walaupun demikian sesungguhnya dalam struktur ketatanegaran RI, posisi mahkamah konstitusi sejajar dengan lembaga negara yang lainnya dengan kewenangan yang secara limitatif diberikan undang-undang dasar.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Negara

    Negara merupakan organisasi manusia yang dibentuk untuk mencapai  tujuan   bersama      Tujuan utama berdirinya negara pada...