ISI PEMBAHASAN RESUME MENGENAI
- vSejarah Pembentukan MK
- vPengertian Mahkamah Konstitusi
- vKewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi
- vTanggung Jawab dan Akuntabilitas MK
- vPerbedaan MK dengan MA
- vKesimpulan
A.
Sejarah Pembentukan MK
Sejarah berdirinya lembaga Mahkamah Konstitusi diawali dengan
Perubahan Ketiga UUD 1945 dalam pasal 24 ayat (2), pasal 24C, dan pasal 7B yang
disahkan pada 9 November 2001. Ssetelah disahkannya Perubahan Ketiga UUD 1945,
maka dalam rangka menunggu pembentukan Mahkamah Konstitusi, MPR menetapkan
Mahkamah Agung menjalankan fungsi MK untuk sebagaimana diatur dalam pasal III
aturan peralihan UUD 1945 hasil perubahan Keempat.
DPR dan Pemerintah kemudian membuat Rancangan Undang-Undang
tantang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui pembahasan mendalam , DPR dan
Pemerintah menyetujui secara bersama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
mahkamah Konstitusi pada 13 agustus 2003 dan disahkan oleh Presiden pada hari
itu. Dua hari kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2003, Presiden mengambil sumpah
jabatan para hakim konstitusi diistana Negara pada tanggal 16 agustus 2003.
Ketua Mahkamah Konstitusi RI yang pertama adalah Prof. dr .
jimli Asshiddiqie SH. Guru Besar hukum tata Negara Universitas Indonesia
kelahiran 17 April 1956 ini terpilih pada rapat internal antara anggota hukum
Mahkamah Konstitusi tanggal 19 Agustus 2003.
B. Pengertian Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (disingkat MK) adalah lembaga tinggi
negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan
kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah
Agung.
Dalam Undang-Undang dijelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi
adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Permohonan yang diatur secara tertulis kepada Mahkamah
Konstitusi adalah mengenai :
1.
Pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diatur oleh
Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pembubaran partai politik.
4. Perselisihan tentang hasil
pemilihan umum, atau pendapat DPR bahwa Presiden dan / Wakil Presiden diduga telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela, dan / atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/ atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
C. Kewenangan dan Hak Mahkamah Konstitusi
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban
dan kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah :
1.Berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusnya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan
memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.
2.Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat
mengenai
dugaan pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
3.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa :
a.Pengkhianatan terhadap Negara adalah tindak pidana terhadap
keamanan Negara
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
b. Korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau
penyuapan
sebagaiana diatur dalam Undang-Undang.
c. Tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang
diancam dengan pudana
penjara 5 (lima ) tahun
atau lebih
d. Perbuatan yang tercela adalah perbuatan yang dapat
merendahkan martabat
Presiden dan /atau Wakil Presiden
e. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ Wakil
Presiden adalah
syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 6
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan mahkamah konstitusi disepakati
untuk ditentukan secara limitatif dalam undang-undang dasar. Kesepakatan ini
mengandung makna penting, karena mahkamah konstitusi akan menilai
konstitusionalitas dari suatu undang-undang atau sengketa antar lembaga negara
yang kewenangannya ditentukan dalam undang-undang dasar, karena itu sumber
kewenangan mahkamah konstitusi harus langsung dari undang-undang dasar.
Undang-Undang Dasar 1945 menentukan bahwa
Mk mempunyai 4 Kewenangan Konstitusional yaitu :
1. Menguji undang-undang terhadap UUD
2. Memutuskan sengketa kewenangan
antara lembaga yang kewenangannya
diberikan oleh UUD.
3. Memutuskan sengketa hasil pemilu
4. Memutuskan pembubaran partai
politik .
Sementara kewajiban Konstitusi MK adalah memutuskan pendapat DPR
bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah bersalah melakukan pelanggaran
hukum ataupun tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai Presiden dan/ atau Wakil
Presiden seperti yang dimaksud dalam UUD 1945.
D.
Tanggung Jawab dan akuntabilitas MK
Tanggung jawab Mahkamah Konstitusi adalah mengatur
organoisasi, personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip
pemerintahan yang baik dan bersih.
Mahkamah
Konstitusi berkewajiban mengumumkan laporan berkala kepada masyarakat secara
terbuka mengenai :
1. Permohonan yang
terdaftar, diperiksa, dan diputuskan.
2. Pengelolaan keuangan
dan tugas administrasi Negara lainnya.
Laporan sebagaimana dimaksud diatas dimuat dalam berita
berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Hakim Konstitusi harus mempunyai syarat sebagai berikut :
1. Memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela
2. Adil, dan
3. Negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan.
Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon
harus memenuhi syarat diantaranya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Berpendidikan sarjana hukum
3. Berusia sekurang-kurangnya
40 tahun pada saat pengangkatan
4.
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
lebih memperoleh kekuatan hukum tetap
karena tidak melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara
5 (lima) tahun atau lebih ;
5. Tidak sedang dinyatakan
pailit berdasarkan putusan pengadilan ; dan
6.
Mempunyai pengalaman kerja dibidang hukum sekurang-kurangnya 10
(sepuluh) tahun
Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh
Mahkamah Agung. 3 orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat , dan tiga orang oleh
Presiden. Masa jabatan Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim
Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun
yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim
Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua
Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya
(hanya 2 tahun).
E. Perbedaan MK dengan MA
Perbedaan
|
Mahkamah
Agung
|
Mahkamah
Konstitusi
|
Kewenangan Menurut UUD 1945
|
1.mengadili pada
tingkat kasasi
2.menguji peraturan
perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang
3.mempunyai kewenangan
lain yang diberikan undang-undang
(Pasal 24A ayat [1] UUD 1945)
|
1. mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar
2. memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD
3. memutus
pembubaran partai politik
4. memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
(Pasal 24C ayat [1] UUD 1945)
|
Tugas dan Wewenang menurut Undang-Undang
yang Mengaturnya
|
MA
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus (Pasal 28 ayat [1] UU MA):
1.
permohonan kasasi
Henry P. Panggabean dalam bukunya yang berjudul Fungsi Mahkamah
Agung dalam Praktik Sehari-hari menjelaskan bahwa peradilan kasasi
dapat diartikan memecahkan atau membatalkan putusan atau penetapan
pengadilan-pengadilan karena dianggap mengandung kesalahan dalam penerapan
hukum. Fungsi dari kasasi itu sendiri adalah membina keseragaman dalam
penerapan hukum dan menjaga agar semua hukum dan UU di seluruh wilayah negara
diterapkan secara tepat dan adil (hal. 82).
2. sengketa tentang
kewenangan mengadili
MA memutus pada
tingkat pertama dan terakhir semua sengketa kewenangan mengadili:
a. Antara pengadilan di lingkungan
peradilan yang satu dengan pengadilan di lingkungan peradilan yang lain
b. Antara dua pengadilan yang ada dalam
daerah hukum pengadilan tingkat banding yang berlainan dalam lingkungan
peradilan yang sama
c. Antara dua pengadilan tingkat banding di
lingkungan peradilan yang sama atau antar lingkungan peradilan yang berlainan
(Pasal 33 UU MA)
3. permohonan
peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
Permohonan peninjauan
kembali merupakan upaya hukum luar biasa. Dalam hal ini MA mengadakan koreksi
terakhir terhadap putusan pengadilan yang mengandung ketidakadilan karena
kesalahan dan kekhilafan hakim (ibid, hal. 110).
4.
pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap
undang-undang. (Pasal 31 UU 5/2004)
|
MK berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk (Pasal 10 ayat
[1] UU MK):
1. menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945
2. memutus
sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
3. memutus
pembubaran partai politik
4. memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum
|
Pencalonan Hakim
|
Calon hakim agung diusulkan Komisi
Yudisial kepada DPR untuk mendapat persetujuan dan selanjutnya ditetapkan
sebagai hakim agung oleh presiden. (Pasal 24A ayat [3] UUD 1945)
|
MK mempunyai sembilan orang anggota
hakim konstitusi yang ditetapkan oleh presiden, yang diajukan masing-masing
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh presiden. (Pasal 24C ayat [3] UUD 1945)
|
Jumlah Hakim
|
Jumlah hakim agung paling banyak 60
orang. (Pasal 4 UU 5/2004)
|
Susunan MK terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang
anggota hakim MK. (Pasal 4 ayat [2] UU 8/2011)
|
Cabang Kekuasaan Kehakiman
|
MA memiliki cabang kekuasaan yang
terdiri dari badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,
lingkungan peradilan tata usaha negara. (Pasal 24 ayat [2] UUD 1945 dan
Pasal 65 UU 14/1985)
|
Dalam menjalankan kekuasaan kehakiman,
MK tidak memiliki cabang kekuasaan kehakiman. MK hanya ada satu dan
berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia. (Pasal 3 UU MK)
|
Sifat Putusan
|
Putusan MA bersifat final, namun dapat
dilakukan upaya hukum, berupa Peninjauan Kembali putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Grasi.
- Upaya hukum peninjauan kembali diatur dalam Pasal
66 s.d Pasal 76 UU 14/1985)
- Terhadap
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana
dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden (Pasal 2 ayat [1] UU No.
22 Tahun 2002 tentang Grasi). Kemudian MA memberikan nasehat hukum kepada
presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal
35 UU 14/1985)
|
Putusan MA,dapat dilakukan upaya hukum( banding )
|
F. Kesimpulan
1. Mahkamah
konstitusi merupakan lembaga negara yang baru yang diintrodusir
pada perubahan UUD 1945, untuk menjaga
kemurnian konstitusi dengan kewenangan untuk menguji konstitusionalitas suatu
undang-undang terhadap undang-undang dasar serta kewenangan lainnya yang
terkait dengan fungsinya sebagai the guardian of the constitution, memutus
sengketa kewenangan antar lembaga negara, memutus sengketa pemilu, memutus
pembubaran partai politik serta mengadili dan memutuskan pendapat DPR mengani
usul pemberhentian presiden.
2. Posisi
mahkmah konstitusi nampak lebih tinggi dibanding lembaga negara lainnya ketika
memutus konstitusionalitas dari suatu ketentuan undang-undang. Walaupun
demikian sesungguhnya dalam struktur ketatanegaran RI, posisi mahkamah
konstitusi sejajar dengan lembaga negara yang lainnya dengan kewenangan yang
secara limitatif diberikan undang-undang dasar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar