Kamis, 21 Desember 2017

Tujuan Negara





Image result for NEGARA   
Negara merupakan organisasi manusia yang dibentuk untuk mencapai  tujuan   bersama  
 Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan kebahagian rakyatnya(bonum publicum/common-wealth).

Fungsi Negara
Pada dasarnya setiap negara, terlepas dari ideologi yang dianut, menyelenggarakan beberapa fungsi minimum yang mutlak perlu, yaitu sebagai berikut.

Ø  Melaksanakan ketertiban umum (law and order) dalam mencapai tujuan bersama dan mencegah konflik dalam masyarakat (negara bertindak sebagai stabilisator).               
Ø  Melaksanakan pertahanan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar.
Ø  Menegakkan keadilan yang dilaksanakan oleh badan-badan pengadilan. 

1)       Keamanan ekstern (eksternal security), artinya negara bertugas melindungi warga negaranya terhadap ancaman dari luar.
2)       Pemeliharaan ketertiban intern (mainte-nance of internal order), artinya dalam masyarakat yang tertib terdapat pembagian kerja dan tanggung jawab pelaksanaan peraturan-peraturan pada segenap fungsionaris negara, terdapat pula badan-badan, prosedur dan usaha-usaha yang dimengerti oleh segenap warga negara dan dilaksanakan untuk memajukan kebahagian bersama.
3)       Fungsi keadilan (justice), terwujudnya suatu sistem di mana terdapat saling pengertian dan prosedur-prosedur yang diberikan kepada setiap orang apa yang telah disetujui dan telah dianggap patut.
4)       Kesejahteraan (welfare), kesejahteraan meliputi keamanan, ketertiban, keadilan dan kebebasan.
5)       Kebebasan (freedom), adalah kesempatan mengembangkan dengan bebas hasrat -hasrat individu akan ekspresi ke-pribadiannya yang harus disesuai-kan gagasan kemakmuran umum.

Bagaimana dengan tujuan negara Indonesia? Tujuan Negara Indonesia se-perti tertuang dalam Alinea IV Pembu-kaan UUD 1945, yaitu:
v  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia                                                           
v  Memajukan kesejahteraan umum,                                                                                                                
v  Mencerdaskan kehidupan bangsa,                                                                                                                                                 
v  Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Fungsi negara adalah pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai, menunjukkan gerak dalam dunia nyata. Negara yang baik adalah negara yang dapat menggerakan roda pemerintahan secara efektif.
Menurut Robert Mac lver, fungsi negara dibedakan menjadi; fungsi negara yang tetap dilaksanakan oleh semua negara yakni fungsi di bidang kebudayaan dan perekonomiaan. Fungsi kebudayaan dari negara terletak dalam aktivitas rakyat sendiri. Dalam hal ini, negara hanya memajukan dan melengkapi serta mengidentifikasi usaha-usaha rakyat. Fungsi kesejahteraan umum, berarti semua aktivitas negara yang secara langsung ditujukan pada perbaikan keadaan kehidupan rakyat. Ini berarti negara secara aktif turut campur tangan dalam bidang perekonomian agar dapat memberi kehidupan yang layak bagi semua warga negaranya.
Sedangkan menurut Charles E. Merriam, negara mempunyai lima macam fungsi yaitu; keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebe-basan Pendapat lain dikemukakan oleh Miriam Budiardjo (1986:45), tiap negara pada umumnya menyelenggarakan fungsi-fungsi sebagai berikut:
a.        Melaksanakan penertiban. Untuk mencapai tujuan bersama, negara berusaha untuk menertibkan dan mencegah konflik-konflik yang terjadi dalam masyarakat.
b.       Mengusahakan kemakmuran dan kesejahteraan bagi rakyat. Fungsi ini merupakan fungsi hakiki bahwa negara berusaha untuk mewujudkan ke-sejahteraan rakyat.
c.        Mengusahakan pertahanan. Pertahanan ini diperlukan untuk menjaga berbagai ancaman atau serangan dari luar.
d.       Menegakkan keadilan. Upaya untuk menegakkan keadilan dilaksanakan melalui badan-badan penegak hukum dan peradilan.

Untuk mewujudkan tujuan negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai fungsi mempertahankan negara, keamanan dan ketertiban, kesejahteraan dan kemakmuran, serta fungsi keadilan. Fungsi pertahanan negara merupakan segala usaha untuk memperta-hankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari segala macam ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Fungsi pertahanan dijalankan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat ditugaskan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Agar dalam masyarakat tidak timbul adanya kesenjangan sosial, pemerintah berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, dan pemerintah berusaha untuk menegakkan keadilan dalam segala aspek kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Tujuan Negara
a.        Manusia perlu bernegara untuk mencapai tujuan bersama. Oleh karena itu, negara merupakan suatu organisasi kekuasaan dari manusia-manusia (masyarakat) dan alat untuk mencapai tujuan. Negara mempunyai tujuan antara lain sebagai berikut. 

1    Memperluas kekuasaan semata. 

2     Menyelenggarakan ketertiban umum.

3         Mencapai kesejahteraan umum. Beberapa pandangan mengenai tujuan negara antara lain sebagai berikut. 

b.       Plato mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memajukan kesusilaan manusia, sebagai perseorangan (individu) dan sebagai makhluk sosial. 

c.        Machiavelli dan Shang Yang mengemukakan bahwa negara bertujuan untuk memperluas kekuasaan semata sehingga disebut negara kekuasaan. Menurut ajaran ini orang mendirikan negara untuk menjadikan negara besar dan jaya. Untuk mencapai hal tersebut, maka rakyat harus rela berkorban demi kepentingan bangsa dan negara. Rakyat menjadi alat belaka, dikorbankan untuk perluasan kekuasaan itu. Negara demikian, merupakan negara diktator-militer. Shang Yang pernah berkata: "Jika orang menghendaki suatu negara yang kuat dan berkuasa, maka rakyat harus dilemahkan dan dimiskinkan, tetapi sebaliknya jika orang menghendaki rakyat menjadi kuat dan kaya maka negara itu akan menjadi lemah". 

d.       Negara menurut ajaran teokrasi bertujuan untuk mencapai kehidupan aman dan tenteram harus dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pimpinan negara menjalankan kekuasaan hanyalah berdasarkan kekuasaan Tuhan yang diberikan kepadanya. Tokoh pemikirnya adalah Thomas Aquinas dan Agustinus. 

e.        Ajaran negara hukum bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berdasarkan dan berpedoman kepada hukum. Dalam negara hukum segala kekuasaan alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum. Semua orang tanpa kecuali harus tunduk dan taat kepada hukum. Hanya hukumlah yang berkuasa dalam negara itu. Rakyat dilarang main hakim sendiri atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum. Dalam negara hukum, hak-hak rakyat dijamin sepenuhnya oleh negara. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi seluruh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah negara itu. 

f.         Negara menurut teori negara kesejahteraan bertujuan mewujudkan kesejahteraan umum. Dalam hal ini negara dipandang sebagai alat belaka yang dibentuk manusia untuk mencapai tujuan bersama, kemakmuran dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat negara itu. 

g.       Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis. Tafsiran itu mempengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti bahwa segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. 

Pengertian, Tujuan, dan Fungsi NKRI 
A.     A . PENGERTIAN NKRI

Negara Indonesia memproklamirkan diri sebagai negara yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945. Semula, suku-suku bangsa yang terjajah oleh Hindia Belanda pernah bersumpah mengikatkan diri sebagai satu bangsa, yaitu bangsa Indonesia pada tanggal 28 Oktober 1998. Pada tanggal itu dikenal sebagai hari Sumpah Pemuda. Namun, persatuan bangsa, bahasa, dan tanah air Indonesia belum dapat dijadikan alasan sebagai suatu negara sebelum adanya pengakuan dari negara lain atau wilayah yang jelas. Artinya, pengakuan secara de jure dan de facto sangat diperlukan bagi negara merdeka, meskipun unsur-unsur pokok berdirinya negara telah terpenuhi. 

Di pandang dari sudut hukum internasional, faktor pengakuan diperlukan dalam hubungan antarbangsa. Selain itu, dilihat dari teori terjadinya negara dan kedaulatan negara, negara Indonesia merupakan bagian dari proses terbentuknya suatu negara yang kemudian dikukuhkan dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat (1). 

Apabila mengkaji rumusan Pembukaan UUD 1945, terjadinya negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Terjadinya negara Indonesia tidak sekadar proklamasi, melainkan melalui perjuangan bangsa Indonesia yang menuntut kemerdekaan dan mencetuskan ideologi negara. Kemudian semua unsur di dalam negara mempunyai fungsi masing-masing menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur. Persamaan senasib, seperjuangan, dan sepenanggungan dalam mempertahankan hidup bangsa Indonesia menyadarkan para pemimpin untuk membentuk sistem pemerintahan NKRI. 

B. TUJUAN NKRI 

Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu "Untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka dengan berdasarkan kepada sila-sila dan Pancasila". Tujuan negara kesatuan Republik Indonesia secara umum hampir sama dengan tujuan negara menurut teori Negara Kesejahteraan dengan diilhami dari nilai-nilai luhur budaya bangsa Indonesia. 

C. FUNGSI NKRI 

Berdasarkan fungsi negara secara umum di atas negara Indonesia mengelompokkan fungsi-fungsi negara yang dijalankan oleh pemerintahan dalam mengurus rumah tangga negara. Pengelompokan fungsi itu meliputifungsi reguler dan fungsi agent of development. 

1) Fungsi reguler adalah fungsi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan berakibat langsung bagi seluruh masyarakat. Misalnya, menentukan kebijakan politik, menjalin hubungan diplomatik dengan negara lain, menegakkan supremasi hukum, dan sebagian wakil-wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi rakyat. 

2) Fungsi agent of development yaitu melaksanakan fungsi-fungsi stabilisator (stabilitas politik, ekonomi, sosial-budaya, hankam) dan fungsi inovator (menciptakan ide pembangunan). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tujuan Negara

    Negara merupakan organisasi manusia yang dibentuk untuk mencapai  tujuan   bersama      Tujuan utama berdirinya negara pada...