Menghidupkan Kembali Rasa Kepercayaan Dan Kerjasama Antara
Masyarakat,Pemerintah Dan Aparat Hukum
Tujuan perbaikan kualitas
citra hukum adalah untuk menonjolkan suatu ciri
tertentu dalam citra hukum tersebut, ataupun untuk memperbaiki aspek-aspek dari
sistem hukum yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan hukum.
Kebijakan dan strategi penegakan hukum dalam kehidupan
masyarakat dan negara sangatlah berperan penting dalam memperbaiki citra hukum
Indonesia, dimana diharapakan bagi seluruh instrumen,baik
pemerintah,masyarakat, dan aparat penegak hukum,agar dapat berperan aktif.
Pengertian citra itu sendiri abstrak atau intangible, tetapi
wujudnya dapat dirasakan dari penilaian, baik semacam tanda respek dan rasa
hormat dari publik sekelilingnya atau masyarakat luas terhadap hukum.
Membangun pencitraan hukum di Indonesia tidaklah mudah
dibutuhkan tekad,wawasan yang luas tentang hukum itu sendiri serta kesadaran
akan tanggung jawab masing-masing, tidak akan ada gunanya cita-cita (hal yang
diinginkan)tanpa diiringi perbaikan mendasar mengenai infrastruktur,sistem
hukum itu sendiri dan pelayanan bagi masyarakat.
"Jadi
lebih baik perbaiki kualitas hukum yang melibatkan aparat penegak hukum,pratisi
hukum,individu-individu yang terlibat dalam pelaksanaan hukum dari tingkat atas
sampai tingkat bawah,setelah itu maka akan menghasilkan produk-produk hukum
yang lebih berkualitas dan dipercayai,barulah hukum tersebut dapat diterapkan
dalam kehidupan masyarakat karena hukum tersebut telah berbaur menjadi satu
kesatuan dalam masyarakat dimana hukum dipercayai dalam menegakan keadilan, tak
hanya itu hukumpun berfungsi sebagai sarana utama bagi kehidupan masyarakat
dalam menyelesaikan suatu permasalahan.
Oleh sebab
itu,baik pemerintah, aparat hukum maupun masyarakat haruslah bersama-sama
memperbaiki citra hukum Indonesia mulai dari hal yang mendasar,
pelayanan,sistem hukum,hingga penegakan dan kepastian hukum terwujud,karena
jika hanya pemerintah saja yang bergerak maka hal tersebut sangatlah sulit
untuk dicapai,sama halnya seperti mendorong sebuah mobil yang mogok seorang diri.
Baik
pemerintah,masayarakat,dan penegak hukum memiliki tugas dan tanggung jawab
masing-masing. Hal ini sangatlah penting karena tanpa pengakuan dan kesadaran
diri, mustahil akan ada perbaikan di masa mendatang.
Permasalahan hukum di Indonesian terjadi karena beberapa hal baik dari sistem peradilannya, perangkat
hukumnya, tidak konsistennya penegakan hukum, intervensi kekuasaan, maupun
perlindungan hukum. diantara banyaknya permasalahan tersebut, satu hal yang
sering dilihat dan dirasakan oleh masyarakat awam adalah adanya ketidak pastian
penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Seringnya hukum itu bertindak secara tidak adil sebagaimana tindakan
korupsi yang melibatkan para pejabat Negara mendapatkan hukuman yang lebih
ringan dari pada seorang nenek yang mencuri buah kakao, atau bahkan seorang
pencuri ayam. Padahal tindakan mereka lebih menjurus pada merugikan negara atau
orang banyak, sedangkan dalam kasus nenek tersebut dan pencurian ayam hanya
merugikan pihak tertentu saja.
Salah satu
persoalan fundamental yang terus dihadapkan ke penegakan hukum adalah budaya
taat hukum masyarakat. Sudah menjadi rahasia umum bahwa persoalan hukum kerap
dipandang bisa "diselesaikan" dengan ikut sertanya pengaruh
kekuasaan, kedudukan, dan uang.
Citra hukum Indonesia merosot tajam karena kuatnya intervensi politik
dalam sistem peradilan, peraturan perundang-undangan, dan proses penegakan
hukum,"Kondisi itu menyebabkan negara kita seolah bukan lagi negara hukum,
tetapi negara politik dimana hal tersebut tidak sesuai lagi dengan pembukaan
UUD 1945 dan UUD Pasal 1 Ayat 3.
sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini merupakan
hasil dari kesepakatan politik. Jika ada produk hukum yang dianggap merugikan
kepentingan politik tertentu, para politikus akan mencari alasan untuk
mengelimininasi produk hukum yang sudah dibuat.dalam proses penyidikan yang
dilakukan oleh pihak kepolisian itu sendiri apakah hak para tersangka dan para
korban sudah di lindungi oleh hukum, apakah hukum itu sudah berjalan sesuai
dengan peraturan hukum itu sendiri.
Kondisi ini
memunculkan apatisme publik saat bersinggungan dengan kasus hukum.hal-hal
tersebut dapat tercermin juga dalam hal berlalu lintas, antara lain, ditemui
dalam keengganan untuk berurusan dengan penegak hukum, penggunaan uang suap,
dan keengganan menempuh prosedur resmi,sehingga masyarakat mengambil tindakan
yang melanggar hukum,masyarakat berangapan hukum tersebut dapat dibeli dengan
memeberikan uang kepada petugas,dan masalah tersebut dapat diselesaikan tampa
melalui jalur hukum.Sementara itu, dalam kasus hukum yang bersifat
administratif, seperti kasus warisan, pajak, dan perizinan, masyarakat lebih
memilih menyelesaikan persoalan dengan negosiasi atau lobi daripada dibawa ke
pengadilan.,karena dalam pratiknya pengadilan lebih banyak memekan waktu dan
biaya. dalam benak masyarakat masih tertanam anggapan bahwa jika berurusan
dengan aparat penegak hukum, prosesnya akan cenderung berbelit dan memerlukan
uang pelicin. Bahkan, sebagian masyarakat beranggapan, besarnya pengorbanan
saat berurusan dengan aparat penegak hukum tidak seimbang dengan
hasilnya.sehingga apa yang menjadi cita-cita dan tujuan hukum jauh dari kata
terwujudnya keadilan dan kepastian hukum. dimata publik, selama ini masih cukup
lebar terbentang jurang antara harapan masyarakat terhadap aparat penegak hukum
dan layanan yang didapat. Proses hukum di negeri ini, mulai dari kepolisian,
kejaksaan, hingga kehakiman, dianggap belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan
masyarakat.
Apakah masyarakat sudah terbiasa dengan hukum yang timpang seperti itu,
mengapa Hukum yang terkodifikasi tidak berjalan sesuai Hukum yang dilaksanakan.
Masyarakat sendiri akan bertindak apatis atau tidak percaya terhadap
Hukum apabila mereka tidak terlibat masalah dengan hukum. Karena dianggap tidak
melindungi hak – hak mereka, akan tetapi lebih memberatkan kepada hak- hak
mereka. Contoh masyarakat akan bersikap biasa saja apabila melihat suatu kejadian
yang dapat melibatkan mereka sebagai saksi di pengadilan seakan – akan mereka
tidak mau terlibat didalam hukum.
Sebagai pejabat yang berwenang melaksanakan tindakan penegakan hukum
kiranya pihak Kepolisian, Kejaksaan, dan Kehakiman yang didalam undang – undang
adalah sebuah badan hukum yang diberi wewenang untuk melaksanakan dan
menegakkan hukum itu sendiri mampu bekerja dengan berlandaskan moral dan etika
yang baik.Karena sikap professional dalam tugas dan pekerjaan tidaklah cukup
untuk menjalankan hukum itu sendiri,haruslah dipenuhi unsur-unsur seperti
Peraturan tingkah laku manusia,dibuat oleh badan yang berwenang,hukum tersebut
bersifat memaksa walaupun tidak bisa dipaksakan dan disertai sanksi yang tegas
bagi yang melanggar.
Unsur – unsur diatas hendaknya menjadi pegangan masyarakat awam untuk
mengetahui bagaimana hukum yang saat ini berlaku di Indonesia, agar mereka
dapat mengetahui mengapa hukum itu dibuat, dan atas dasar kepentingan apa hukum
itu dibuat,yaitu untuk kepentingan individu dan publik.
Dalam penyelesaian suatu masalah, khususnya masalah hukum itu sendiri
sangat bertumpu pada prosedur, dengan perkataan lain adalah, ciri penting dari
hukum modern adalah bekerja secara prosedural, karena hukum itu dianggap
sebagai institusi oleh masyarakat, dimana penegak hukum diberikan andil
dalam memberikan keadilan ( dispending
justice )Bagaimanapun adilnya suatu keputusan hukum, jikalau pihak – pihak yang
bekerja didalamnya dalam hal ini adalah pihak kepolisian, kejaksaan dan
kehakiman tidak bertindak sesuai dengan prosedur hukum, maka hasil dari hukum
itu sendiri akan berdampak buruk terhadap citra hukum di Indonesia.
Dengan sistem kerja yang dilakukan aparatur penegak hukum telah sesuai
dengan prosedur dan tata hukum yang berlaku diharapkan semua tindakan yang
bersifat melanggar hukum akan diberikan hukuman yang sesuai dengan tindakan
pelanggaran hukum tersebut, tanpa adanya kepentingan pihak – pihak tertentu,
instansi, golongan dan jabatan. sehingga hukum dimata masyarakat awam dipandang
sama rata tidak membeda – bedakan
Motivasi kinerja bagi para aparatur penegak hukum sendiri sangatlah
penting untuk ditingkatkan hal ini terkait dengan hasil dari pekerjaan itu
sendiri dan untuk menghindari tindakan – tindakan yang dilakukan diluar
ketentuan hukum yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum. Disamping itu hal
terpenting dari masalah diatas adalah diharapkannya para aparatur penegak hukum
tersebut memiliki moral dan etika dalam bekerja, karena dalam masalah hukum
bekerja tanpa berdasarkan moral dan etika akan menuai hasil yang sia – sia,
karena setiap keputusan dan tindakan yang diambil akan lebih berdasar kepada
kepentingan pribadi atau golongan, bukan kepada kepentingan masyarakat karena
fungsi dan tujuan hukum adalah mewujudkan keadilan dan ketertiban yang akan
mengarah kepada kepastian hukum, yang berarti hukum akan berlaku mutlak pada
siapa saja yang tidak mentaatinya tanpa memandang golongan tertentu.
Penegakan
hukum diharapkan dapat membuahkan hasil yang sesuai dengan apa yang
dicita-citakan. Sejumlah sinyal perbaikan ditangkap publik meski masalah
mendasar, seperti budaya taat hukum dan mentalitas aparat, masih belum
terselesaikan.
Publik menaruh
harapan besar pada sejumlah kebijakan dalam penegakan hukum yang diambil
pemerintah sembari mengapresiasi lembaga hukum yang telah gencar memerangi
korupsi,penegakan HAM, pembatasan kesewenang-wenangan penguasa,maupun
permasalahan hukum lainnya.ketidakpuasan publik terhadap pelanggaran hak asasi
manusia, kriminalitas, dan kasus korupsi
diharapkan dapat mengalami perubahan.
Baik
pemerintah maupun penegak hukum mulai berusaha bergerak mengungkap kasus-kasus
korupsi dan menahan para tersangka, baik dari kalangan birokrat maupun swasta
walaupun hal tersebut belum sepenuhnya terwujud karena masih adanya ketidak
tegaskan hukum dalam mengadili.
Pemerintah
diharapkan dapat menuai keyakinan daripada ketidakyakinan publik. Seperti
halnya sikap tegas terhadap birokrasi yang korup, penolakan grasi pada
terpidana mati narkoba, hukuman berat bagi pelaku kriminalitas menonjol,dan
pelindungan hukum bagi masyarakat lebih dirasakan. Meski sejumlah kebijakan itu
awalnya mengundang pro-kontra, publik pada umumnya masih jauh lebih banyak yang
menaruh keyakinan dan kepercayaan kepada pemerintah,oleh karena itu pemerintah
memiliki tanggung jawab yang besar dalam melakukan perubahan.
Sejumlah
langkah memang mulai mencerminkan ketegasan hukum, seperti dalam peningkatan
jumlah hukuman bagi koruptor di pengadilan banding Mahkamah Agung, serta
hukuman penjara yang berat bagi terpidana perkara kriminalitas menonjol.
Penolakan gugatan grasi terpidana narkoba dan salah satu kasus Nenek Fatimah di
Pengadilan Negeri Tangerang,Banten,30 Oktober lalu, juga menjadi salah satu
cermin kepedulian hukum atas rasa keadilan masyarakat.
Namun, hal itu
belum menghapus anggapan bahwa penegakan hukum di negeri ini tumpul ke atas
(elite dan kaum kaya), tetapi sangat tajam ke bawah (kaum miskin dan rakyat
biasa). Prinsip semua sama di mata hukum seakan tidak berlaku.(equality before
the law) Kasus pencurian pohon mangrove oleh petani Busrin alias Karyo di
Probolinggo, Jawa Timur, menjadi contoh. Dia divonis hukuman 2 tahun penjara
dan denda Rp 2 miliar untuk 2 meter kubik batang mangrove.
Masyarakat
melihat lembaga penegak hukum masih lebih melayani kepentingan pemilik modal
dan elite penguasa saat mereka berbenturan dengan rakyat. Ini terjadi dalam
berbagai ranah konflik, baik di bidang perburuhan, agraria, permukiman, maupun
pedagang kali lima. Kini, publik menaruh harapan penegakan hukum dan pemenuhan keadilan akan
semakin gencar dalam melakukan pemulihan di waktu-waktu mendatang.
Dalam hal upaya penegakan hukum dan
mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang sedang terjadi saat
ini mengharuskan memberikan pemahaman dasar bagi masyarakat tentang hukum dan
etika bermolar yang baik bagi penegak hukum maupun aparat hukum.Benarkah dalam kasus di atas pihak-pihak lain seperti
pihak kejaksaan dan kehakiman juga terlibat telah melakukan kesalahan dalam
menjalani prosedur hukum.
Opini yang timbul di masyarakat membentuk suatu pandangan terhadap para
pejabat yang berwenang menangani kasus – kasus tersebut akan mendapatkan asumsi
yang buruk di mata masyarakat, apakah para pejabat yang berwenang tersebut
mampu mengatasi permasalahan yang timbul dengan mengatas namakan hukum, dan
bertindak se adil – adil nya terhadap para tersangka tanpa menutup – nutupi
dengan membela kepentingan jabatan kepentingan instansi dan kepentingan –
kepentingan lain yang berlindung di balik hukum.
Dalam pemecahan suatu masalah atau konflik hendaknya para pejabat yang
berwenang diharapkan dapat bersikap adil dan berlandaskan asas praduga tak
bersalah dan tidak menempatkan hukum hanya sebagai alat untuk kepentingan
pribadi atau golongan tertentu.
Masyarakat awam sering tidak mengetahui bagaimana hukum itu berjalan
sehingga hukum dianggap hanya sebagai mainan lunak yang dapat dibentuk semaunya
oleh penguasa, dimana masyarakat memandang bahwa hukum hanya mementingkan
masyarakat golongan tertentu. (salah satu fungsi hukum adalah pemecahan masalah
atau konflik disamping fungsi lain yaitu sebagai alat penegakan)
Salah satu fokus perbaikan citra hukum adalah persoalan
paling mendasar di organ-organ perladilan maupun tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Soal
kepiawaian menumpas teror, dan mengungkap kejahatan konvensional maupun extra ordinary crime
tak banyak berarti bagi rakyat bila mereka tidak menegakan kedilan.hal tersebut
membuat kepercayaan dikalangan masyarakat berkurang.
Penindakan
terhadap para oknum polisi yang menyeleweng di lapangan akan sangat efektif
sebagai bahan perbaikan. Terutama adalah polantas yang selama ini masih
dianggap sebagai petugas yang mencari kesalahan, bukan sebagai petugas yang
memberikan edukasi kepada pengguna jalan. Para penyidik di level yang
bersentuhan langsung dengan rakyat malah memanfaatkan korban kejahatan untuk
mengeruk keuntungan. Bila perilaku korup seperti ini dapat dihapus dalam waktu
cepat, kita optimistis perbaikan citra bukan impian belaka.
Perbaikan
internal Polri juga dengan penekanan tugas dan wewenangnya seperti tertuang
dalam UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri, yakni selain memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, juga memberikan perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam
perselisihan antarwarga, polisi bukan semata-mata sebagai penegak hukum, polisi
juga adalah pengayom dan pendamai. dimana diharapkan terbangun kepercayaan
antara Polri dan masyarakat. Secara alami kemitraan Polri dan masyarakat bakal
terjalin. Lebih jauh lagi, peran serta dan dukungan masyarakat dalam
menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungannya menjadi andil suasana
kondusif bernegara,sehinnga masyarakat tidak lagi main hakim sendiri dan Para
penegak hukum tinggal menjalankan fungsinya menjaga kepastian hukum. Dengan
kepastian hukum yang terjamin akan tercipta suasana yang baik.
Turut andilnya pihak – pihak terkait yaitu pihak kepolisian, kejaksaan
dan kehakiman dalam pensosialisasian hukum ke masyarakat akan sangat membantu,
agar hukum menurut pandangan awam bisa dipahamani dan diterima dimana
sosialisasi tersebut merupakan suatu sarana untuk pembelajaran untuk menuju
masyarakat yang lebih tertib dan taat hukum.(dimana hal tersebut merupakan
tindakan preventif)
Jika semua telah berjalan sebagaimana mestinya masyarakat awam akan
memandang hukum sebagai salah satu sarana yang melindungi hak – hak mereka dan
masyarakat awam tidak lagi takut akan hukum itu sendiri akan tetapi akan
memandang hukum lebih sebagai suatu aturan yang benar – benar akan melindungi
hak dan kewajiban mereka, sehingga tidak adanya lagi anggapan masyarakat bahwa
hukum itu hanya melindungi hak atas kepentingan suatu golongan saja.
Dalam hal ini
mengapa sulit terjadinya kesatuan dalam tercapainya hukum yang sehat
diakibatkan adanya sikap yang kurang bijak dalam mengambil keputusan serta
kurangnya pemahaman akibat penyimpangan yang dibiarkan terus menerus
terjadi,dimana dapat ditemukan sikap ketidak percayaan antara masyarakat dengan
aparat penegak hukum,dan kurangnya kerjasama antara semua instrumen.
Dimana harapan
terbesar adalah terwujudnya satu kesatuan paham,tujuan ,walaupun tidak bisa
untuk memasakan kehendak dan tujuan,tetapi dimana antara
masyarakat,pemerintah,dan penegak hukum dapat menumbuhkan sikap saling
mempercayai satu sama lain, mengisi kekosongan,saling memahami,dan dimana
saling memberikan masukan dan arahan bagi perkembangan hukum.karena antara
masyarakat dan instrumen hukum yang lain saling terkait dan saling
mempengaruhi,kita tidak dapat menilai dari satu sisi saja melainkan harus
secara menyeluruh(entah yang secara garis besarnya sampai yang lebih khusus
lagi)berusahalah untuk menghilangkan sikap yang dapat merusak hubungan,untuk
membuat suatu perubahan dalam bidang hukum dibutuhkan konstribusi yang seimbang
antara masyarakat,penegak hukum dan pemerintahan,diharapkan untuk dapat saling
membenahi dan memperkecil presentase, perbedaan,dan upaya sebesar-besarnya
dalam memberikan pemahaman hukum yang jelas,tegas dan mudah dipahami oleh
masyarakat sehingga tidak ada lagi pandangan tentang hukum yang saling
bertentangan dengan hukum masyarakat,hukum yang sulit dipahami, dan yang tidak
bersahabat dengan masyarakat.
Seringkali terjadi kesalahpahaman,dimana kita
memberikan kesempatan untuk melakukan perbuatan yang merusak hukum,hal tersebut
dapat dilihat dari cara kita bertindak dan berpikir,sering kali masyarakat
beranggapan untuk melakukan jalan pintas dengan memberikan uang (pungli) kepada
polantas saat kena tilang,bukankah masyarakat sendiripun yang memberikan
peluang untuk terjadinya perusakan citra hukum,seharusnya masyarakat memilih
tetap melakukan sesuai prosedur hukum,tetapi saat hal itu terjadi di
masyarakat,dan menyalahkan polantas karena mau saja menerimanya,tetapi mungkin
saja hal tersebut terjadi karena perasaan yang tidak dipercayaai oleh
masyarakat (walaupun faktor terpentingnya adalah sikap jujur dan ketegasan saat
menjalankan tugas),sehingga polantas tersebut menerimanya,jika kita berpikir
kembali jika masyarakat mempercayai polantas tersebut maka tidak mungkin
masyarakat tersebut memberikan uang sebagai jalan pintas.(hal diatas merupakan
salah satu contohnya)
Dan pada akhirnya diharapkan penegakan hukum dan ketegasan
hukum dalam berkerja di masyarakat dapat memberikan hasil dimana hal tersebut
sesuai dengan Nawa Cita. Khususnya Nawa cita ke satu dan keempat yang
menyebutkan mengembalikan negara yang aman kepada masyarakat serta melakukan
reformasi penegakan hukum.
Penegakan hukum haruslah menjadi fokus utama dalam
pemerintahan Indonesia dimana Lembaga-lembaga yang berwewenang dan pemerintah berfokus
untuk melakukan perbaikan hukum yang sesuai dengan kebutuhan dan keinginan
masyarakat bukan untuk kepentingan tertentu.
Diharapkan pada masa pemerintahan Bapak Jokowi maupun
pemerintahan selanjutnya mampu mengarahkan perkembangan hukum di Indonesia
menjadi skala prioritas terpenting dalam pembangunan Negara Indonesia,tak hanya
dalam segi ekonomi, budaya saja karena hukum merupakan hal yang sangat penting
yang bergerak dalam berbagai bidang kehidupan,tepat adagium yang mengatakan
“ubi societas ibi ius”,hukum sangatlah dibutuhkan oleh mayarakat dan dimana
masyarakatlah yang menjalankan hukum tersebut, hukum layaknya sebuah air yang
bergerak sampai tempat-tempat yang sulit dijangkau dimana hukum tersebut
melindungi,menggatur, dan memeberi batasan-batasan dalam kehidupan bernegara.
Dalam penegakan hukum dibutuhkan proses dimana dalam proses
tersebut banyak pihak yang terlibat,dimana para pihak tersebut harus
bersama-sama sepakat untuk mengadakan perubahan dan perbaikan kearah yang lebih
baik,dimana awal perubah tersebut diawali dengan kemauan untuk mencapai
pencitraan hukum yang baik, pemahaman akan arti pentingnya citra hukum ,usaha
dalam mengadakan perbaikan,komitmen yang kuat untuk berkerja sama bagi seluruh
instrumen hukum,dan saling mengisi kekosongan hukum antara yang satu dengan
yang lainya,dan dimana masing-masing individu maupun lembaga hukum dilandaskan
sikap keimanan (dimana berkarakter jujur,adil,peduli dan sebagainya) dan
pemahaman beretika dan bermoral (bertanggung jawab,tegas dan memiliki etos
kerja) yang baik,sehingga tercapainya tujuan hukum dan terwujud masyarakat yang
berkualitas,ilmiah,mandiri,serta menghidupkan kembali jiwa Pancasila.Dan dalam
perbaikan citra hukum di Indonesia mampu mengembalikan jati diri hukum yang
dimana hukum memberikan rasa nyaman,penegakan keadilan,kepastian hukum dan
kemanfaatan hukum.
“Jangan
coba-coba memainkan keadilan, karena suatu saat nanti keadilan saudara akan
dipermainkan. Tidak hanya di dunia namun juga di Akhirat” (kutipan potongan
dari pidato yang disampaikan oleh Jaksa Agung Indonesia, Bapak Basrief Arief,
S.H, M.H.)
Pembenahan dan
pengautan birokrasi lembaga penegak hukum, seperti lembaga Kejaksaan merupakan
suatu keharusan guna memulihkan kepercayaan masyarakat (public trust) dan meningkatkan
citra institusi. Bagi Kejaksaan, penguatan dan pembenahan birokrasi harus
segera dilakukan.
Referensi:
Diakses Pada
M Andika
Putra , CNN Indonesia | Sabtu, 15/11/2017
09:17 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar